Kurir Narkoba Asal Ringinpitu Tulungagung Berhasil Ditangkap Polsek Campurdarat



TULUNGAGUNG - Seorang kurir narkoba jenis sabu berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung di tepi jalan umum masuk Ds. Ringinpitu, Kec. Kedungwaru, Kab.Tulungagung, Rabu (21/84/2021) sekitar pukul 23.30 wib. 

Tersangka (kurir) yang ditangkap oleh polisi yakni, Destian Nur Mustaghfirin (22) warga Kel. Karangwaru, Kec. Kab. Tulungagung.

Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 poket sabu  seberat 0,52 gram yang dibungkus klip plastik bening, 1 bekas bungkus rokok gudang garam surya, 1 buah Hp merk Reno 5 warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda Scopy warna abu abu No.Pol : AG 4090 RCP.


Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menyampaikan, "penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat"


"Setiap laporan masyarakat pasti langsung ditindak lanjuti oleh anggota. Dan Alhamdulillah, kali ini dapat seorang kurir," jelas Iptu Nenny. 

Iptu Nenny juga menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap kurir sabu tersebut merupakan wujud keseriusan polisi dalam membersihkan Kab. Tulungagung dari pengaruh narkoba.

"Tersangka berikut barang bukti sudah kita  amankan, dan pelaku  kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. ( NN95/Sya)