Tim Gabungan Ops Yustisi Kabupaten Tulungagung Menjaring 8 Pelanggar Prokes


TULUNGAGUNG -  Upaya pencegahan dan memutus penyebaran covid-19 di Kabupaten Tulungagung masih gencar dilakukan.

Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 menggelar Operasi Yustisi Prokes covid-19 di Jalan Pahlawan depan Stadion Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Senin (26/4/2021) dimulai pukul 10.00 WIB.

Operasi Yustisi Prokes covid-19 oleh Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 terdiri dari gabungan anggota TNI-Polri dan SatPol PP Kabupaten Tulungagung dipimpin Polwan Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko SH berhasil menjaring 8 pelanggar Protokol kesehatan.

“Total pelanggar yang terjaring ada 8 orang, dan dilakukan sidang ditempat. Tujuh pelanggar di kenai sanksi denda sebesar 25 ribu rupiah, dan 1 pelanggar di kenai sanksi sosial, dengan membersihkan beberapa lokasi di sekitar Stadion Rejoagung,” terang IPTU Nenny.

Lebih labjut Paur Subbag Humas  IPTU Nenny Sasongko SH mengatakan, "hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar Prokes dengan tidak memakai masker" 

“Karena dari para pelanggar Prokes yang tidak memakai masker yang terjaring dalam Operasi Yustisi ini hampir semuanya mengaku lupa, Ada juga yang membawa masker tapi tidak di pakai,” ucapnya.

Iptu Nenny menandaskan, dalam Operasi Yustisi tersebut selain memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan, petugas juga membagikan masker dan memberikan himbauan agar warga masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya, mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan, menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah.

“Kami akan terus mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.( NN95)