Lagi, Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Budak Sabu



TULUNGAGUNG -  Berbagai cara telah dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk menekan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tulungagung. Baik dari sosialisasi bahaya narkoba hingga penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hingga sampai saat ini pun, kegiatan tersebut masih terus digalakkan  Seperti yang terjadi pada hari Selasa (11/01/2022) sekitar pukul 06.30 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

MDS alias Cino (31), pria kelahiran Malang yang sehari - hari bekerja sebagai seorang sopir tersebut, ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di rumahnya di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, merupakan seorang pecandu narkotika jenis sabu aktif.

"Jadi, pelaku ini sudah lama menggunakan narkotika jenis sabu. Hal tersebut, dapat digambarkan dari barang bukti yang sudah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung," jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.

Dari penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, anggota Satresnakoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, 2 buah alat bong, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,58 gram, 7 buah plastik klip bekas bungkus sabu, 2 buah korek api, sebuah gunting, sebuah lakban, 4 buah sedotan, sebuah Hp merk Vivo V15 warna biru beserta dosbooknya dan 2 buah ATM.
 
"Pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Nenny. (NN95 - Rilis Polres Tulungagung )