Sat Lantas Polres Tulungagung Berhasil Evakuasi Bus Harapan Jaya Nopol AG 7679 US




TULUNGAGUNG - Proses evakuasi Bus Pariwisata Harapan Jaya dari lokasi kejadian tabrakan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru berhasil dilakukan Satlantas Polres Tulungagung bersama Tim.

Usai dilakukan evakuasi, kendaraan yang terlibat kecelakaan langsung diamankan oleh Satlantas Polres Tulungagung sebagai barang bukti (BB).

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, S.I.K., mengatakan proses evakuasi kendaraan ini membutuhkan waktu hingga belasan jam lamanya.

“Kita mulai proses evakuasi mulai pukul 07.00 WIB berakhir pukul 19.00 WIB,” kata AKP Bayu, Minggu (27/2/2022) Malam.

Ada beberapa kendala pada saat melakukan evakuasi badan bus, sehingga memerlukan waktu hingga 12 jam lamanya.

“Iya benar, proses lama tersebut karena kondisi kendaraan melintang, posisi sempit dan butuh tiga kendaraan derek untuk menarik dari lokasi Tempat Kejadian Perkara,” ujar Kasat Lantas.

“Untuk Sementara waktu Badan Bus dititipkan di garasi bus Harapan Jaya, karena situasi tempat barang bukti di Satlantad kurang mencukupi untuk dimensi sedemikian rupa, sehingga kita menitipkan di garasi bus dan dilakukan police line,” sambungnya.

Lebih lanjut AKP Bayu menjelaskan, usai melakukan evakuasi, Satlantas Polres Tulungagung akan melakukan proses penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan tersebut.

“Nanti kita akan memeriksa para saksi, dimulai dari pengemudi bus, kenek, penumpang, dan saksi yang melihat kejadian kecelakaan tersebut untuk dimintai keterangan,” lanjut AKP Bayu

“Hasil dari Keterangan mereka sangat penting guna melengkapi BAP, mulai dari keterangan semua saksi dan petunjuk lainnya di lokasi kejadian,” imbuhnya.

Diketahui bahwa kronologi kecelakaan berdasarkan keterangan saksi, semula bus Harapan Jaya Nopol AG 7679 US, berjalan dari arah barat menuju kearah timur, sedangkan KA Dhoho Penataran lokomotif 351, berjalan dari arah selatan menuju kearah utara. 

Diduga pengemudi Bus Harapan Jaya dengan Nopol AG 7679 US, pada saat berjalan melintasi persimpangan kereta api tanpa palang pintu kurang memperhatikan adanya kereta api yang akan melintas,  sehingga terjadi kecelakaan tersebut.

Dari kejadian kecelakaan tersebut 5 orang meninggal dunia dan 16 orang mengalami Luka- luka. (NN95 – Polres Tulungagung )