“Unit Reskrim Polsek Sumbergempol berhasil menangkap pengedar Pil Dobel L”.

 




TULUNGAGUNG - Kasus peredaran   narkoba seakan tiada berhenti bahkan  menyasar pada semua lapisan masyarakat, khususnya para generasi muda, jika hal ini dibiarkan maka masa depan generasi muda akan meprihatinkan,  hal inilah yang menguatkan jajaran Reskrim  Polres Tulungagung semakin gencar  untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran   narkoba,  seperti yang dilakukan unit Reskrim Polsek Sumbergempol pada tanggal 02 Juni 2022, pukul 22.30 Wib


Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 2 Juni 2022 pukul 22.30 Wib, Di warung pinggir Jalan Raya masuk Ds. Gilang, Kec. Ngunut,  Kab. Tulungagung. Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungung  telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku inisial  SB, laki laki, 27  thn,  alamat  Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.


" Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai pengangguran tersebut diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung karena  yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memiliki izin edar berupa Pil double L,   ungkap Kapolsek Sumbergempol Akp I Nengah Suteja Sh. melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Sabtu(04/06/2022).


Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran   obat berbahaya jenis pil dobel L, yang kemudian oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan  hingga akhirnya berhasil menangkap  pelaku  yang saat itu akan bertransaksi pil dobel L.

 

"Pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar  Iptu Anshori.


Dari hasil penangkapan  terhadap pelaku yang berinisial  SB, laki laki, 27  thn,  alamat  Rejotangan, Kabupaten Tulungagung,   petugas Sat Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung berhasil mengamankan  90 ( Sembilan puluh ) butir pil double L warna putih, 1 (satu) buah hand phone  merk OPPO A54.



diamankan pula uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan pil double L,  serta 1 ( Satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria F , No Pol AG 2711 RAG



Atas perbuatannya kini  pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan  Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung.


" Pelaku dengan inisial SB, laki laki, 27  thn,  alamat  Rejotangan, Kabupaten Tulungagung dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”

 

Hal inilah yang menjadi pembelajaran bagi semua generasi muda agar tidak mudah terkena bujuk rayu yang Namanya narkoba atau psikitropika karena itu hanya akan merusak masa depan bagi penggunanya.( Ans71 Restu)